MESUJI - Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan pendapatan pajak daerah dalam setahun terakhir.
Berikut adalah rangkuman poin-poin utama yang dibahas dalam wawancara tersebut:
1. Pertumbuhan Pendapatan Pajak Daerah:
Pejabat Bapenda menjelaskan bahwa dalam tahun terakhir, terjadi peningkatan sebesar 100, 68?lam pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lembaga Pendapatan Asli Daerah (LPAD).
2. Strategi dan Langkah Konkret:
Bapenda telah mengimplementasikan strategi khusus untuk meningkatkan pendapatan, termasuk;
-Sosialisasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepada masyarakat.
-Pendataan wajib pajak secara terus menerus
-Pemberlakuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah
-Peningkatan pendapatan melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait
Baca juga:
Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61
|
3. Sumbangan Terbesar dan Optimalkan Potensi Pajak:
Sektor PBB daerah diidentifikasi sebagai penyumbang terbesar terhadap pendapatan pajak daerah, dan Bapenda mengoptimalkan potensinya melalui pendataan yang terus-menerus.
4. Tantangan dan Penanganannya:
Tantangan dalam mengumpulkan pajak daerah termasuk kesadaran masyarakat yang belum memadai, dan Bapenda mengatasi hal ini dengan melalui edukasi kepada masyarakat.
5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait:
Baca juga:
Telisik Siswi SMUN 1 Way Serdang, Siapa Dia
|
Bapenda berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah lainnya dan sektor swasta, seperti camat, kepala desa, dan Sistem Pelayanan Pajak (SPT) PBB di tujuh kecamatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.
6. Program dan Inisiatif Baru:
Bapenda sedang menjalankan program 4 Variabel (Pencatatan, Pencarian, Pendataan, Pemungutan Pelaporan) melalui berbagai saluran, termasuk melalui bank, untuk bisa membayar secara online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak.
7. Kepatuhan Wajib Pajak dan Penegakan Hukum:
Bapenda memastikan kepatuhan wajib pajak melalui evaluasi triwulan, dan tindakan penegakan hukum sesuai perundang-undangan diterapkan untuk menanggapi ketidakpatuhan.
8. Respons terhadap Perubahan Regulasi:
Bapenda merespons perubahan regulasi terkait pajak daerah, seperti UU 1/2022 dan PP 35/2023, dengan rencana penyesuaian kebijakan dan prosedur.
9. Pemanfaatan Teknologi Informasi:
Bapenda menggunakan Teknologi Informasi, seperti Sistem Aplikasi Pajak Mesuji (SAPA), untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan pendapatan pajak daerah.
10. Rencana Diversifikasi Pendapatan Daerah:
Ada rencana jangka panjang untuk diversifikasi sumber pendapatan pajak daerah melalui investasi dan pengembangan tempat wisata.
Bapenda I Komang terus berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dengan pendekatan yang terintegrasi dan inovatif. (Red)